Kabarindo24jam.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan yang telah disita KPK dengan mencantumkan nama pegawainya. Dugaan ini menjadi mengemuka di tengah penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut Asep, penyidik KPK tengah mendalami temuan tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil secara langsung. Ia juga menjelaskan alasan di balik belum dipanggilnya Ridwan Kamil hingga saat ini. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” ujar Asep.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023. Sejumlah kendaraan turut disita dari penggeledahan tersebut. Namun, hingga Sabtu (26/7), Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi. Total waktu sejak penggeledahan berlangsung kini telah mencapai 138 hari.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp222 miliar.(Dky*/)