Home / Headline / Nasional

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:32 WIB

Rumah Sakit Pungut Biaya Pasien Covid Akan Ditindak

JAKARTA  — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/ 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pihak rumah sakit tidak dibolehkan’ memungut biaya perawatan pasien Covid-19. Ini dikarenakan pemerintah berkewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang terpapar Covid. Bila ketahuan nekat menarik biaya, rumah sakit tersebut akan diberikan sanksi tegas dan berat.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, Prof. Kadir. Selain itu, Prof. Kadir juga menegaskan bahwa pembiayaan untuk COVID-19 ini sebenarnya tidak ditanggung oleh BPJS.

BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan ke rumah sakit yang menangani pasien Covid.

“Jadi tidak dibenarkan jika masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19,” kata Kadir dalam keterangan persnya di laman Kelenjar, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga :  Masyarakat Remehkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Segera Terapkan PPKM RT-RW

Namun demikian, ia juga menjelaskan bila ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan. Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. 

Tentunya, lanjut Kadir ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien. Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS, seperti obat-‘obatan dan kamar rawat inap.

Diharapkan semua rumah sakit memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah dikeluarkan. Didalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi itu juga lebih dulu dimintakan persetujuan dari pasien dan keluarga pasien baru diberikan,” ucap prof. Kadir.

Baca Juga :  Peras 61 Kepala Sekolah, Eks Kepala Kejaksaan Inhu Dihukum 5 Tahun Penjara !

“Namun yang pasti, kita harus sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien COVID-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena ini adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, meminta masyarakat untuk melapor jika rumah sakit menarik biaya perawatan pasien COVID-19. “Bagi masyarakat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas covid-19 di masing-masing daerahnya,” kata Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito.

Dia juga meminta rumah sakit agar mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. “Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,’ tegasnya. (**/Louis)

Share :

Baca Juga

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba

Bogor Raya

Bahas Pengelolaan Sampah, Bupati dan Wali Kota Bogor Temui Menteri LH

Headline

Tan Joe Hok, Legenda Bulutangkis Indonesia Tutup Usia

Headline

Momen Akrab Prabowo dan Megawati di Hari Pancasila