Kabarindo24jam.com | Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Saksi yang diperiksa antara lain staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2021-2023 Anwar Sadad dan Muammar Hadafi, serta Direktur PT Sidogiri Pandu Utama M. Luthfillah Habibi.
Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta, seperti Fariz Farozdaq dan Alfian Arif Hasyim, karyawan swasta Badrul Iman, dan Aminulloh (Ahli Waris Moch. Iksan), pensiunan Hasyim As’yari, perawat Karisma Hasyim, serta Notaris Achmad Haris Hidayat.
Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Pasuruan pada Selasa, 20 Mei 2025. KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus korupsi ini.
Kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan beberapa oknum pejabat dan pihak swasta.