Selasa, 13 Mei 2025

Satgas BLBI Kolaborasi Dengan Bareskrim Polri Garap Obligor dan Debitur Bermasalah

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa proses penagihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini telah sampai pada tahap kolaborasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini berkaitan dengan tindakan obligor maupun debitur yang dianggap tidak sesuai dengan unsur pemenuhan kewajiban kepada negara.

“Pada dasarnya, satgas pelaksana BLBI menyampaikan kepada Bareskrim mengenai beberapa hal yang saat ini sedang dilihat potensi tindak pidananya,” jelas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Menurut Rionald, salah satu yang disoroti adalah terkait dengan status kepemilikan aset agunan yang sedianya akan diberikan kepada negara sebagai kompensasi pembayaran BLBI tetapi sudah dalam kuasa pihak lain. “Ada barang yang sudah dijanjikan atau barang yang dijaminkan. Setelah kita cek ternyata sudah beralih tangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Rionald yang juga juga menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kemenkeu) mengaku telah pula membangun sinergi dengan instansi strategis lain. “Kita bekerja sama dengan Kementerian ATR dan BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk melihat riwayat tanah tersebut dan bagaimana peralihan tanah tersebut terjadi,” ucapnya.

Meski demikian, apa yang dipaparkan Rionald tersebut merupakan salah satu bentuk penelusuran pontensi pidana dalam kasus BLBI. Dia pun membuka kemungkinan apabila dikemudian hari terdapat tindakan pidana lain yang dilakukan oleh obligor maupun debitur BLBI.

“Itu cuma salah satu contoh apa yang telah kami lakukan. Masih terlalu dini untuk menyampaikan apa-apa saja yang dilakukan oleh rekan-rekan di Bareskrim, yang jelas kalau ada potensi tidak pidananya maka itu akan ditindaklanjuti,” tegas dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan bahwa upaya Satgas BLBI dalam melakukan penguasaan aset kredit dan aset properti, serta perkembangan penting lainnya, semakin maksimal.

Baca Juga :  Purnawirawan Laksamana Bintang Dua Jadi Tersangka Korupsi Proyek Satelit

“Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujar Menko Polhukam di Jakarta.

Menko Polhukam memaparkan, hingga hari ini, dalam hal penguasaan Aset Kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92. Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran aset debitur sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Dalam hal Aset Properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar.

Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 Milyar. Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

“Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” ujar Mahfud MD. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini