Selasa, 13 Mei 2025

Sempat Dihalangi Keluarganya, Polisi Ciduk Dua Pembobol Kafe

MEDAN — Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pembobol atau pelaku pencurian di salah satu kafe di Jl. Ringroad berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa malam (14/09/21) lalu.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan mengungkapkan hal itu melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/09/2021).

Dijelaskan oleh Budiman, adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38) keduanya warga Tanjung Rejo-Medan Sunggal, yang ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu lalu (11/09).U

Di mana kafe tersebut dalam kondisi turup selama PPKM diberlakukan, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut, jelasnya lagi.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut sehingga tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie dan Ipda Bambang Wahid mendatangi rumah ABD alias Konang.

Baca Juga :  KPK Tengarai Uang Suap Auditor BPK dari Kontraktor Bogor

Namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas yang hendak membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif sekaligus tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka namun keluarga tersangka tetap tidak membuka2 pintu rumah.

“Sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka.

“Dari rumah pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 buah Obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, ” tambah Kanit Reskrim

“Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami,” pungkasnya. (Iwanda)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini