Sabtu, 20 April 2024

KPK Tengarai Uang Suap Auditor BPK dari Kontraktor Bogor

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus pendalaman atas dugaan adanya perintah Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5) lalu. “Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dkk,” ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Rieke Iskandar alias Akew selaku Sekretaris KONI Kabupaten Bogor; Sunaryo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kemang Bangun Persada; Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi; Krisna Candra Januari alias Kris selaku wiraswasta.

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Ali.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksinya untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selalu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Hendra, yaitu Putri Nur Fajrina selaku mahasiswa; Genia Kamilia Sufiadi selaku mahasiswa; Muhammad Wijaksana alias Iman selaku pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Tantan Septian selaku sopir.

Sementara untuk saksi Putri dan Geni, didalami pengetahuan atau informasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka Hendra.

Sedangkan untuk saksi Wijaksana dan Tantan, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka Hendra dengan tersangka Ihsan Ayatullah (IA) dan tersangka Rizki Taufik (RT) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga :  Terjerat UU ITE, Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi

“Tapi ada satu saksi yang tidak hadir untuk diperiksa, yaitu saudara Jonarudin Syah selaku Direktur CV Raihan Putra. Karena itu, segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik,” pungkas Ali.

Seperti diketahui, Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT). Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis.

Kemudian Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. (DED/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini