Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), terjadi momen dramatis saat LM alias Lolly, anak dari artis kontroversial Nikita Mirzani, hendak memberikan kesaksian.
Namun suasana sempat menegang. Lolly menolak memberikan keterangan jika sang ibu tetap berada di ruang sidang. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, usai sidang.
“Lolly tidak mau memberikan keterangan, karena ada ibunya dan takut tersakiti. Maka majelis hakim mempersilakan Nikita untuk menunggu di luar,” ujar Oya kepada media.
Tak terima dengan keputusan itu, Nikita Mirzani mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Akhirnya, pengadilan mengizinkan Nikita tetap berada di dalam ruang sidang untuk menyaksikan langsung proses keterangan dari anak kandungnya.
“Nikita keberatan, dan akhirnya oleh majelis dipersilakan kembali untuk hadir mendengar langsung keterangan anaknya,” tambah Oya.
Persidangan tersebut menjadi sangat emosional karena mempertemukan anak dan ibu dalam konteks hukum yang sensitif, serta melibatkan terdakwa yang sebelumnya dekat dengan keluarga mereka.
Tak hanya menghadirkan drama antara ibu dan anak, sidang juga menjadi ajang permintaan maaf. Terdakwa Vadel Badjideh menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani, yang juga turut hadir di ruang sidang.
“Vadel sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Nikita. Sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga,” jelas kuasa hukumnya.
Meski tidak mengungkap detail isi permintaan maaf maupun respons Nikita, Oya berharap proses hukum ini bisa berakhir dengan cara yang lebih baik bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan ke depan semua akan berjalan lebih baik. Yang jelas hari ini sidangnya berlangsung sangat bagus,” tutup Oya.
Diketahui, Vadel Badjideh dijerat sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Ia didakwa melanggar:
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak
Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
Pasal 348 KUHP
Meski ancaman hukumannya tidak main-main, Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kasus ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika hukum yang menyangkut figur publik. Dengan hadirnya Nikita Mirzani dan putrinya dalam proses persidangan, sorotan publik dipastikan tak akan surut dalam waktu dekat.