Kabarindo24jam | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus impor gula dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Tom menyebut Hakim Tipikor tidak menyatakan adanya niat jahat dirinya, dan hal itu menjadi yang terpenting.
Mengenai upaya banding itu dibenarkan kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir. “Iya, banding,” katanya, Senin, 21 Juli 2025. Menurutnya, Tom Lembong tak layak dihukum. Kata Ari, mantan Mendag tersebut tak melakukan kesalahan apa pun atau melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menambahkan, banding adalah hak terdakwa. Katanya, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. “Hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Anang.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran Hakim Tipikor menilai Tom terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dihukum denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hakim menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara Tom Lembong sebesar Rp194,72 miliar. Angka tersebut berasal dari keuntungan yang semestinya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.
“PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan. Dengan demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.
Usai mengikuti sidang putusan, Tom Lembong menyatakan putusan maupun pertimbangan majelis tidak pernah disebutkan adanya ‘mens rea’ atau niat jahat dari dirinyadalam perkara ini. Menurutnya, hal itu sangat penting karena selama ini kebijakan dan keputusan yang diambil olehnya dilakukan tanpa adanya niat jahat.
“Jadi hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom.
Dia menilai putusan hakim janggal karena tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal peraturan perundang-undangan sudah jelas memberikan mandat kepadanya untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan seperti impor gula.
Menurutnya, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya menyalin tuntutan penuntut umum. “Majelis mengabaikan mandat undang-undang, wewenang yang melekat kepada Menteri Teknis, bukan kepada Forum Rakor, apalagi kepada Menko, Menteri Koordinator. Namanya saja Menteri Koordinator, bukan Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan lain-lain,” imbuh dia. (Cky/*)