• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam
No Result
View All Result
Home Nasional

Tangani TPPU, PPATK Dorong Penyidik di Seluruh Indonesia Tingkatkan Kualitas

admin by admin
27 Agustus 2021
in Nasional
0
Tangani TPPU, PPATK Dorong Penyidik di Seluruh Indonesia Tingkatkan Kualitas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta agar penyidik yang tersebar di wilayah Republik Indonesia masih perlu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan di bidang penanganan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ujar Dian, keterlibatan penyidik dalam berbagai forum diskusi dan ilmiah perlu terus didorong untuk memperluas wawasan dan pengetahuan penyidik sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Dian menambahkan, permasalahan keterbatasan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang telah selesai dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUXIX/2021 pada tanggal 29 Juni 2021.

“Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” jelasnya. 

Dian sendiri menyampaikan hal ini dalam acara workshop mengenai Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  IMB Berubah Jadi PGB, Fungsi Bangunan Ditambah Dalam Satu Dokumen

Di samping itu, putusan tersebut merupakan kesempatan besar bagi penyidik dalam mengungkap skema kejahatan yang lebih luas, termasuk di dalamnya tindak pidana pencucian uang dan mengungkap pelaku intelektual dari tindak pidana serta menjangkau hasil kejahatan yang lebih besar sehingga proses asset recovery bisa lebih optimal.

Kepala PPATK juga mengingatkan sesuai dengan kesepakatan dalam Komite TPPU, semua Aparat Penegak Hukum, termasuk PPNS perlu memperbaiki governance penanganan Tindak Pidana Ekonomi 

“Yaitu dengan cara membangun administrasi hukum dan statistik yang baik, antara lain dengan mengadministrasikan penerimaan kasus, dan penanganan kasus (berapa kasus yang diterima, berapa kasus yang diselesaikan, berapa kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti, dan jangka waktu penyelesaian kasus),” paparnya.

Kini kejahatan TPPU dan TPPT bersifat kompleks, terorganisasi dan bersifat lintas batas yurisdiksi, sehingga memerlukan pola penanganan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Pandangan soal Tantangan dan Kebijaksanaan

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama untuk meninjau kembali berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang dan peraturan teknis yang dimiliki oleh masing-masing kementerian/lembaga untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonsasi di bidang regulasi sehingga terwujud pola penanganan perkara pidana yang terpadu, efektif, dan berdaya guna.

Workshop ini bertujuan untuk mengupgrade pemahaman penyidik yang berwenang menyidik TPPU pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 untuk kepentingan penyidikan TPPU ke depannya. Kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang penting dimiliki oleh seluruh penyidik tindak pidana.

Karena tindak pidana pencucian uang pada dasarnya merupakan perwujudan dari niat pelaku tindak pidana asal untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. (***/CP)

Previous Post

Kerja Keras Bupati Nikson Hasilkan Sinergitas Dengan PLN untuk Terangi Kabupaten Taput

Next Post

Hakim Harus Bisa Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

admin

admin

Next Post
Hakim Harus Bisa Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

Hakim Harus Bisa Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
BEM SI Geram: Marcella Santoso Bukan Siapa-siapa dalam Gerakan “Indonesia Gelap” dan Tolak RUU TNI!

BEM SI Geram: Marcella Santoso Bukan Siapa-siapa dalam Gerakan “Indonesia Gelap” dan Tolak RUU TNI!

19 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

26 Juni 2025
Kepala Disdik Kabupaten Bogor ‘Keras’ Terhadap Kecurangan SPMB

Kepala Disdik Kabupaten Bogor ‘Keras’ Terhadap Kecurangan SPMB

26 Juni 2025
Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak PKL di Alun-Alun Bogor

Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak PKL di Alun-Alun Bogor

26 Juni 2025
Satgas Saber Pungli Bubar, Kota Bogor Ingin Bentuk Satgas Lain

Satgas Saber Pungli Bubar, Kota Bogor Ingin Bentuk Satgas Lain

26 Juni 2025

Recent News

Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

26 Juni 2025
Kepala Disdik Kabupaten Bogor ‘Keras’ Terhadap Kecurangan SPMB

Kepala Disdik Kabupaten Bogor ‘Keras’ Terhadap Kecurangan SPMB

26 Juni 2025
Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak PKL di Alun-Alun Bogor

Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak PKL di Alun-Alun Bogor

26 Juni 2025
Satgas Saber Pungli Bubar, Kota Bogor Ingin Bentuk Satgas Lain

Satgas Saber Pungli Bubar, Kota Bogor Ingin Bentuk Satgas Lain

26 Juni 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

26 Juni 2025
Kepala Disdik Kabupaten Bogor ‘Keras’ Terhadap Kecurangan SPMB

Kepala Disdik Kabupaten Bogor ‘Keras’ Terhadap Kecurangan SPMB

26 Juni 2025
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Network | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Network | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .