Home / Hukum

Senin, 13 September 2021 - 12:37 WIB

Tangkap Kurir di Belawan, Polda Sumut Sita Ganja 30 Kilogram

MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresba) Polda Sumut berhasil mencokok seorang kurir sekaligus menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan keberhasilan personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti ganja berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Baca Juga :  Ngotot Bertahan dan Lawan Pimpinan KPK, Sikap Novel Baswedan Dianggap Aneh dan Mencurigakan

Personil reserse narkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A yang sampai sekarang masih dalam perburuan,” kata Hadi kepada kabarindo24jam pada Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  Aktivis Soroti Ijon Bank DKI 180 Miliar untuk Fee Formula E

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoninya, Gosari Pulungan (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK