Home / Headline / Nasional

Rabu, 7 April 2021 - 10:35 WIB

Tegaskan Tak Larang Media Meliput di Lingkungan Polri, Jendral Listyo Minta Maaf

Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA — Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada insan pers dan masyarakat luas atas adanya perbedaan atau salah penafsiran terkait Surat Telegram (ST) nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pelaksanaan peliputan di lingkungan Polri.

Materi ST tersebut malah diartikan media dilarang meliput arogansi dan tindak kekerasan personil Polri. Tak ayal, ST 750 tersebut menuai kontroversi juga mengalirkan kecaman dari berbagai pihak lantaran Polri seperti mengatur kerja media.

Mantan Kabareskrim Polri itu kemudian meluruskan informasi terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

“Arahan saya sebenarnya adalah bagaimana keinginan masyarakat agar Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kita lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan,” kata Listyo dalam keterangan persnya, Selasa malam (6/4).

Baca Juga :  Terbukti Langgar Prosedur, Empat Polisi Penggeledah Kolonel TNI Ditahan Propam

Listyo tidak ingin citra Polri menjadi buruk karena tayangan soal kelakuan aparat. Jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak satu institusi. “Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan,” ungkapnya.

Listyo pun menduga, anak buahnya di Divisi Humas salah mengartikan sehingga membuat narasi di Telegram Rahasia yang seolah-olah ‘mengatur’ kerja media dan melarang media meliput peristiwa arogansi dan tindak kekerasan polisi.

Baca Juga :  Latihan Integrasi Taruna Wreda, Menunjukan Soliditas TNI - Polri Semakin Kuat

“Mungkin di penjabaran surat telegram tersebut anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran. STR yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan,” tambahnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, dirinya tak pernah melarang media melakukan peliputan. “Saya sudah perintahkan kadiv humas untuk mencabut STR tersebut,” jelasnya seraya mengutarakan permohonan maafnya kepada insan pers.

“Saya mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yg membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Tentu saja kami selalu butuh koreksi dari teman media dan ekternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” tutup Listyo Sigit. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba