Minggu, 11 Mei 2025

Temukan Bukti Permulaan pada Kasus Korupsi DPKP Depok, Kejaksaan Mulai Pendalaman

DEPOK — Tim intelijen Kejaksaan Negeri Depok menengarai ada perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang diterima pihaknya. Atas hal itu, Tim Intelejen melimpahkan penanganan kasus ini atau penyelidikan lebih lanjut ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.

“Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Maka kita, lempar ke seksi Pidsus untuk meneliti dan mendalami lebih laniut perkara dugaan korupsi DPKP ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan persnya di kantornya, Selasa (18/5/2021).

Pertimbangan pelimpahan kasus ini, menurut Herlangga, karena penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah selesai jangka waktu surat perintah. Pihaknya juga telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan yang dilakukan terhadap berbagai pihak.

“Puldata pulbaket yang kita lakukan kemarin telah menunjukan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai kasus dugaan korupsi DPKP harus kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Kerja Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Pemimpin Media Massa di Sumatera Utara

“Dan untuk pendalaman, Seksi Pidsus membutuhkan waktu maksimal dua bulan sampai dugaan kasus korupsi yang jadi viral oleh pegawai DPKP Sandi Butar Butar itu terkuak terang benderang dan berlanjut ke Pengadilan,” tambah Herlangga.

Soal dugaan kerugian daerah atau negara, Herlangga mengaku tidak dapat menjelaskan karena itu sudah menjadi ranah dari Seksi Pidsus. Pihaknya hanya fokus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar sejak tahun 2017.

“Kita hanya fokus kepada yang dilaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran untuk perlengkapan personel pemadam kebakaran. Mulai dari 2017 hingga setahun ke belakang. Untuk anggaran karena PL di bawah Rp 200 juta. Ada beberapa, sekitar Rp1 miliar,” pungkasnya. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini