Senin, 12 Mei 2025

Terkait Suap Penyidik KPK, Nasib Wakil Ketua DPR RI Ditentukan MKD Setelah Lebaran

JAKARTA — Setelah menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Kamis (6/5/2021), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa laporan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddi akan dibawa ke rapat pleno.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan, rapat pleno akan dilaksanakan setelah perayaan lebaran. Rapat tersebut bertujuan memutuskan tindaklanjut dari aduan yang masuk ke MKD.

“Ya intinya rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin ke forum rapat pleno yang akan dilaksanakan 18 Mei mendatang,” ujar Habiburakhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia memastikan, seluruh pengaduan yang masuk ke MKD akan diplenokan dan diputuskan oleh pimpinan MKD. “Dalam rapat pleno itu 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan yang sudah masuk akan ditindaklanjuti seperti apa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap penyidik KPK dari Polri Robin Pattuju oleh Walikota Tanjungbalai Syahrial.

Dalam kronologi kasus yang disampaikan oleh KPK, pada Oktober 2020, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan dan menyampaikan kasus yang ditangani KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Azis Syamsuddin kemudian meminta ajudannya menghubungi Stepanus Robin untuk datang ke rumah dinas. Video Jusuf Kalla Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh ITB Dalam pertemuan itu Azis Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Baca Juga :  DPD RI Inginkan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, lalu meminta Stepanus Robin dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Pada Oktober 2020, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Aziz Syamsuddin di Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain ke Syahrial. Maskur disebut Robin bisa membantu Syahrial untuk menangani perkaranya. Setelah dikenalkan Maskur langsung melobi Syahrial untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar guna menutup perkaranya.

“Syahrial menyetujui permintaan Maskur dan Stepanus tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali,” ujar Firli. Dari kesepakatan Rp1,5 miliar, Robin baru menerima duit Rp1,3 miliar. Stepanus menggunakan rekening dengan nama Riefka Amalia untuk menampung duit haram itu.

Setelah duit haram itu diterima, Stepanus dan Maskur menjamin kasus Syahrial di KPK bakal tertutup. Usai memberikan jaminan itu, Stepanus memberikan jatah Maskur dari duit Rp 1,3 miliar yang sudah diterimanya.

Uang untuk Maskur diberikan secara bertahap oleh Robin. Total pemberiannya Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Maskur juga tercatat menerima duit dari pihak lain sebesar Rp 200 juta. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini