Home / Headline / Nasional

Rabu, 10 November 2021 - 19:10 WIB

Ternyata Banyak Pejabat Tak Jujur, 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

JAKARTA — Ketahuan sudah bahwa ternyata sangat banyak pejabat negara di pusat maupun di daerah yang tidak jujur dan bermental kurang baik. Hal itu menyusul pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebutkan sebanyak 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.

Firli Bahuri mengungkapkan hal itu di akun twitternya, Rabu (10/11/2021). “Ternyata 95 persen data LHKPN tidak akurat. Ini menunjukan bahwa banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli.

“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan dari kita,” ungkap mantan Kapolda Sumsel dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri tersebut.

Baca Juga :  Putra Sulung Presiden Jokowi Bagikan Ratusan HP Kepada Siswa Kurang Mampu

Sayangnya, kata Firli lagi, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. “Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.

Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur dalan melaporkan harta kekayaannya.

Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi. “Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” tambah Firli seraya mengingatkan, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.

Baca Juga :  Modal Ratusan Triliun Rupiah, Bank Syariah Terbesar Siap Operasional 

Oleh karena itu, kata Firli, KPK mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaan.

“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan. Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara,” kata dia.

Di samping itu, lanjutnya, pejabat penyelenggara negara harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari korupsi. “Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba