• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim KPK Kerja Cepat, Wali Kota Penyuap Penyidik Anti Korupsi Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
24 April 2021
in Hukum
0

JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka penyuapan kepada seorang penyidik KPK selama beberapa jam oleh tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tanjungbalai-Sumatera Utara, M Syahrial, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial sendiri terlihat pasrah dan wajahnya tampak sedih ketika meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung lama KPK sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan,” kata politisi Partai Golkar tersebut di pelataran Gedung Merah Putih KPK. Dia mengaku pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya.

Baca Juga :  Pomad Stop Penyelidikan Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh KSAD

Namun begitu, ia berjanji akan bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. “Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus muda itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca Juga :  KPK Bakal Miskinkan Wali Kota Bekasi Non Aktif dengan TPPU

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial. (***/Husni)

Previous Post

Pengacara Bertarif Tinggi dan Bergelimang Harta Wajib Lapor Transaksi Keuangan ke PPATK

Next Post

Presiden Jokowi Tegas, Militer Myanmar Harus Hentikan Kekerasan Terhadap Rakyatnya

Next Post

Presiden Jokowi Tegas, Militer Myanmar Harus Hentikan Kekerasan Terhadap Rakyatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .