Kamis, 28 Maret 2024

Tim KPK Kerja Cepat, Wali Kota Penyuap Penyidik Anti Korupsi Dijebloskan ke Penjara

JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka penyuapan kepada seorang penyidik KPK selama beberapa jam oleh tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tanjungbalai-Sumatera Utara, M Syahrial, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial sendiri terlihat pasrah dan wajahnya tampak sedih ketika meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung lama KPK sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan,” kata politisi Partai Golkar tersebut di pelataran Gedung Merah Putih KPK. Dia mengaku pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya.

Namun begitu, ia berjanji akan bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. “Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penyidik Anti Korupsi Cari Bukti Korupsi Formula E dari Pemeriksaan Prasetyo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus muda itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini