TEGAL – Menjadi tersangka pencemaran nama baik akibat menuding ada dugaan korupsi di markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0712 Kota Tegal – Jawa Tengah, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (17/5/2021) ini.
Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar mengungkapkan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Komandan Kodim Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan, sehingga pihaknya melakukan penahanan terhadap Budi Utomo.
“Kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Hari ini kita siapkan untuk proses persidangan. Jadi kami memang melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo karena ada sejumlah alasan,” kata Jasri di Kantor Kejari.
Jasri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan, yaitu karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan. “Tersangka ditahan karena dikhawatirkan hilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
“Itu alasan kami untuk melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancaman 9 tahun,” tambahnya seraya menyebutkan bisa saja ada orang lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya menunggu persidangan.
“Ya nanti misal ada yang turut serta, menyuruh melakukan dan ikut melakukan nanti di persidangan, kalau memang kita bisa buktikan bahwa ia hanya disuruh, ada yang menyuruh, nanti bisa koordinasi dengan penyidik Polres untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Jasri.
Jasri menyebut Basri akan ditahan sementara selama 20 hari. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota. “Awal ditahan 20 hari. Kita punya hak penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini. Ditahan dititipkan di rutan Mapolres,” kata Jasri.
Sementara itu, Basri yang dibawa petugas menuju mobil sempat menyampaikan keterangannya di hadapan wartawan. “Ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi,” ujar Basri.
Basri mengaku tidak gentar dan akan mengikuti jalannya proses hukum. “Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor, saya ditahan. Enggak masalah. Saya sudah pasang badan. sampai dimana saya layani,” pungkas Basri. (***/CP)