Home / Headline / Hukum

Jumat, 28 Januari 2022 - 23:16 WIB

Tugas kerja Pimpinan KPK Berubah, Alexander Pimpin Bidang Eksekusi dan Penindakan

JAKARTA — Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan saat ini telah bertukar tugas guna memenuhi kebutuhan tuntutan kinerja di masa mendatang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kini membawahi bidang penindakan dan eksekusi.

Pertukaran tugas jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang Tugas Pimpinan KPK periode Tahun 2019-2023. Dan rotasi itu mulai efektif pada 24 Januari 2022 lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri kini memegang tugas bidang utama di bagian pendidikan dan peran serta masyarakat. Lalu Nawawi Pomolango yang sebelumnya memegang tugas di bidang penindakan dan eksekusi kini bertugas di bidang koordinasi dan supervisi.

Baca Juga :  Cegah Terorisme Lewat Penguatan Nilai-Nilai Toleransi dan Keindonesiaan

Kemudian, Lili Pintauli Siregar bertugas di bidang informasi dan data; Alexander Marwata bertugas di posisi penindakan dan eksekusi; dan Nurul Ghufron di bidang pencegahan dan monitoring.

Informasi tersebut dibenarkan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri. “Benar. Dalam rangka penyegaran pembagian tugas dan kebutuhan pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK agar berjalan efektif, efisien, berimbang dan bertanggung jawab,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Baca Juga :  Duka Mendalam Bupati Bogor, Dua Pejuang Kesehatan Meninggal Akibat Covid

“Selain tugas utama pada bidang dimaksud, setiap pimpinan juga membidangi tugas tambahan pada bidang Sekretariat Jenderal, Inspektorat dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK