JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan setelah operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo. Kali ini, KPK tak membiarkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, pulang ke rumah berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK.
Budhi langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Selain menahan Budhi, tersangka lainnya dari pihak swasta berinisia KA juga dijebloskan ke dalam sel usai diperiksa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan. Untuk itu, kami menetapkan dua tersangka, BS – Bupati Banjarnegara periode 2017-2022. Tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan persnya, Jumat malam (3/9/2021).
Para tersangka dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021,” ujar Firli seraya menyebutkan penahanan dapat diperpanjang setelah 20 hari.
Berdasarkan pantauan, Budhi Sarwono datang di Gedung Merah Putih KPK Jumat 3 September 2021, tanpa memberikan pernyataan terkait kasus yang menderanya. Namun saat hendak digiring ke mobil tahanan, Budhi lantang membantah sangkaan yang dialamatkan KPK kepada dirinya.
Sebelumnya pada Selasa (10/8/21) lalu, penyidik menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara dan Rumah Dinas Bupati di Jalan Dipayuda Kutabanjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan rumah pribadi Bupati Budhi Sarwono di Krandengan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dari dua lokasi yang digeledah itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Sehari sebelumnya, Senin (9/8), penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Yaitu di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Selanjutnya pada Rabu (11/8), penyidik menggeledah Kantor PT Sambas Wijaya (SW) di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah; dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (CP)