• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dianggap Tak Penting

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
15 Maret 2021
in Headline, Politik
0
Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dianggap Tak Penting

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah

JAKARTA — Wacana masa jabatan Presiden Republik Indonesia tiga periode atau boleh lebih dari dua periode terus bergulir. Lucunya, wacana ini digulirkan oleh barisan tokoh oposisi dan pengamat yang berpihak pada salah satu kompetitor di Pemilihan Presiden 2019 lalu, bukannya oleh koalisi partai pengusung Joko Widodo.

Politikus senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan hingga saat ini tidak ada langkah-langkah politik yang diambil PDI Perjuangan maupun MPR RI untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sehingga ia menganggap wacana itu tidak penting.

Baca Juga :  Brasil Vs Argentina di Copa America 2021, Final Impian Lionel Messi Jadi Juara

“Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, belum pernah membahas isu masa jabatan presiden dan mengubahnya,” ucap dia kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Ditambahkannya, masa jabatan presiden dua periode sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, sudah ideal dan tidak perlu diubah lagi. “Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi,” kata Basarah.

Baca Juga :  Jaksa Agung : 70 Persen Kejahatan Ada di Laut

Saat ini, kata Basarah, yang diperlukan adalah kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional, sehingga visi misi dan program pembangunan tidak berubah setiap adanya pergantian Presiden.

“Atas dasar itu, yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini,” tegasnya. (***/CP)

Previous Post

Polri Inginkan Cetak Polisi Handal Dengan Menanamkan Keimanan dan Ketakwaan

Next Post

Mobil Dinas Eks Bupati Bogor 2 Tahun Tak Dikembalikan, Ternyata Sudah Pindah Tangan

Next Post
Mobil Dinas Eks Bupati Bogor 2 Tahun Tak Dikembalikan, Ternyata Sudah Pindah Tangan

Mobil Dinas Eks Bupati Bogor 2 Tahun Tak Dikembalikan, Ternyata Sudah Pindah Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • Beranda
  • Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .