Jumat, 29 Maret 2024

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dianggap Tak Penting

JAKARTA — Wacana masa jabatan Presiden Republik Indonesia tiga periode atau boleh lebih dari dua periode terus bergulir. Lucunya, wacana ini digulirkan oleh barisan tokoh oposisi dan pengamat yang berpihak pada salah satu kompetitor di Pemilihan Presiden 2019 lalu, bukannya oleh koalisi partai pengusung Joko Widodo.

Politikus senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan hingga saat ini tidak ada langkah-langkah politik yang diambil PDI Perjuangan maupun MPR RI untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sehingga ia menganggap wacana itu tidak penting.

“Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, belum pernah membahas isu masa jabatan presiden dan mengubahnya,” ucap dia kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga :  Apdesi Diminta untuk Fokus pada Politik Negara, Jauhi Politik Praktis

Ditambahkannya, masa jabatan presiden dua periode sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, sudah ideal dan tidak perlu diubah lagi. “Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi,” kata Basarah.

Saat ini, kata Basarah, yang diperlukan adalah kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional, sehingga visi misi dan program pembangunan tidak berubah setiap adanya pergantian Presiden.

“Atas dasar itu, yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini,” tegasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini