JAKARTA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dalam aksinya, Pepen menggunakan kode ‘sumbangan masjid’ guna menyamarkan modus operandinya.
Padahal sumbangan yang dimaksud tak lain adalah commitment fee yang diminta dari sejumlah pihak penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, kasus ini berawal saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi yang total anggarannya mencapai Rp 286,5 miliar.
Rinciannya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Selain itu, ada janggaran untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar dan lanjutan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp15 miliar.
Terkait hal ini, Firli menyebut Pepen kemudian menetapkan lokasi tanah tersebut dan memilih langsung pihak swasta yang lahannya digunakan. Tujuannya, agar mereka tidak memutus kontrak pekerjaan yang sudah ada. Selain itu, Pepen juga terungkap meminta sejumlah uang kepada pihak swasta tersebut sebagai bentuk komitmen.Â
Dalam mempermulus aksi korupsinya, Pelan menggunakan kode sumbangan masjid. “Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” ujar Firli.
Setelah mendapat permintaan tersebut, pihak swasta yaitu Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin menyerahkan sejumlah uang melalui orang kepercayaan Pepen yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
“Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY,” ungkap Firli.
Atas hal tersebut, Pepen bersama M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi), Lurah Kati Sari-Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna-Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya Pepen dan penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Firli.
Sedangkan para pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya. (***/CP)