Kabarindo24jam.com | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat digiring ke mobil tahanan bersama 10 tersangka lainnya, Noel sempat melontarkan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya pengampunan.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Terima Rp 3 Miliar dan Motor Ducati
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel diduga kuat menerima aliran dana dari praktik pemerasan tersebut. Tak hanya uang miliaran rupiah, Noel juga mendapat fasilitas berupa motor Ducati.
“Sejumlah uang tersebut kemudian mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Setyo merinci, Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, atau dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Wamenaker. Selain itu, terdapat aliran dana Rp 50 juta per minggu dari dua pihak lain, yakni FAH dan HR.
11 Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Seluruhnya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
Berikut daftar nama tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan:
Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
Supriadi, Koordinator
Temurila, PT KEM Indonesia
Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
KPK menegaskan akan mendalami aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam kasus yang merugikan sistem pengawasan keselamatan kerja tersebut.