• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

8 Gugatan ke MK Soal UU TNI, Mahasiswa Kritik Proses Pembentukan yang Dinilai Serampangan

Mekka Prayoga by Mekka Prayoga
30 April 2025
in Hukum
0
8 Gugatan ke MK Soal UU TNI, Mahasiswa Kritik Proses Pembentukan yang Dinilai Serampangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KabarIndo24Jam | Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah digugat sebanyak delapan kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak disahkan pada Maret lalu. Gugatan-gugatan ini mayoritas mempertanyakan proses pembentukan UU tersebut.

Lima dari delapan gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025, 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025. Tujuh gugatan lainnya masih dalam tahap permohonan dan belum mendapat nomor perkara.

Baca Juga :  KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Salah satu penggugat, Moch Rasyid Gumilar dari Universitas Padjajaran, menilai bahwa proses pembentukan UU TNI ini serampangan. Menurutnya, Presiden mengumumkan pengesahan UU pada 17 April, padahal UU tersebut sudah diundangkan pada 26 Maret.

“Kami menilai pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan undang-undang dan tidak masuk dalam prioritas Prolegnas,” kata Rasyid. Ia menambahkan bahwa UU TNI ini masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat presiden kepada DPR, tanpa proses yang transparan.

Baca Juga :  Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani revisi UU TNI pada 27 atau 28 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idul Fitri. DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada 20 Maret 2025. (Adul)

Tags: berita hukumDPRgugatan UU TNIhukum Indonesiajudicial review UU TNIMahkamah KonstitusiMoch Rasyid Gumilarperubahan UU TNIpolitik IndonesiaPrasetyo HadiPresidenprolegnasproses legislasirevisi UU TNIRUU TNITNI 2025Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025Undang-Undang TNIUniversitas PadjajaranUU TNI
Previous Post

Pariwisata Bogor Terhambat Masalah Klasik: Kemacetan hingga Minimnya Inovasi

Next Post

TNI-Polri Kerahkan 13.252 Personel Gabungan untuk Mengamankan Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta

Mekka Prayoga

Mekka Prayoga

Related Posts

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
Next Post
TNI-Polri Kerahkan 13.252 Personel Gabungan untuk Mengamankan Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta

TNI-Polri Kerahkan 13.252 Personel Gabungan untuk Mengamankan Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

4 Juli 2025
Sidang Vadel Badjideh Memanas, Lolly Sempat Ogah Bersaksi di Hadapan Nikita Mirzani

Sidang Vadel Badjideh Memanas, Lolly Sempat Ogah Bersaksi di Hadapan Nikita Mirzani

3 Juli 2025
Kapolres Bogor Tegas: Warga yang Lawan Begal Tak Akan Dipenjara!

Kapolres Bogor Tegas: Warga yang Lawan Begal Tak Akan Dipenjara!

3 Juli 2025
Bogor Go Global! Dedie Rachim Wakili Indonesia di World Cities Summit 2025

Bogor Go Global! Dedie Rachim Wakili Indonesia di World Cities Summit 2025

3 Juli 2025

Recent News

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

4 Juli 2025
Sidang Vadel Badjideh Memanas, Lolly Sempat Ogah Bersaksi di Hadapan Nikita Mirzani

Sidang Vadel Badjideh Memanas, Lolly Sempat Ogah Bersaksi di Hadapan Nikita Mirzani

3 Juli 2025
Kapolres Bogor Tegas: Warga yang Lawan Begal Tak Akan Dipenjara!

Kapolres Bogor Tegas: Warga yang Lawan Begal Tak Akan Dipenjara!

3 Juli 2025
Bogor Go Global! Dedie Rachim Wakili Indonesia di World Cities Summit 2025

Bogor Go Global! Dedie Rachim Wakili Indonesia di World Cities Summit 2025

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

4 Juli 2025
Sidang Vadel Badjideh Memanas, Lolly Sempat Ogah Bersaksi di Hadapan Nikita Mirzani

Sidang Vadel Badjideh Memanas, Lolly Sempat Ogah Bersaksi di Hadapan Nikita Mirzani

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .