Kabarindo24jam.com | Sukabumi – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan aset desa. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penanganan dan memerlukan alat bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Ade Suryaman menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Inspektorat akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa untuk mencegah kasus serupa. Ia juga mengimbau agar para kepala desa bertugas sesuai dengan hukum dan tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Pemerintah daerah akan terus memantau dan menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelaah berkas pengaduan yang masuk.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.