Kabarindo24jam.com | KARO, SUMATERA UTARA – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB. Erupsi menghasilkan kolom abu vulkanik berwarna hitam dengan intensitas tebal yang teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1441.Lap/GL.03/BGL/2026. Berdasarkan pemantauan Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung, kolom abu saat erupsi bergerak condong ke arah timur dan tenggara.
Aktivitas erupsi juga terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter.
Badan Geologi menyebut erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih membuka kemungkinan terjadinya erupsi yang lebih besar.
Karena itu, tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), berlaku mulai 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Peningkatan status tersebut didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik. Sebelum erupsi pukul 10.17 WIB, instrumen merekam rentetan 85 gempa vulkanik, satu gempa hembusan, dan satu tremor harmonik.
Aktivitas Sinabung sebenarnya telah menunjukkan perkembangan sepanjang Agustus. Dalam periode 1–30 Agustus 2026, Pos Pengamatan Gunungapi mencatat antara lain 141 gempa vulkanik dalam, 29 gempa low frequency, delapan gempa hybrid/fase banyak, dua gempa tornillo, satu gempa vulkanik dangkal, serta sejumlah gempa tektonik lokal dan jauh.
Pada periode tersebut juga teramati asap kawah utama dengan ketinggian sekitar 50 hingga 1.000 meter dari puncak. Dengan status Level III, Badan Geologi merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, di dalam radius 3 kilometer dari puncak Sinabung, serta pada radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Ketentuan ini menjadi perluasan dari rekomendasi sebelumnya ketika status masih Level II.
Warga yang tinggal di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar.
Pemerintah daerah diminta terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung, sementara masyarakat dianjurkan memperoleh perkembangan aktivitas hanya melalui kanal resmi seperti MAGMA Indonesia, PVMBG, Badan Geologi, serta BPBD setempat.
(Ls/*)







