Kabarindo24jam.com | Jakarta – Usai viral risalah rapat Pengurus Syuriah yang meminta Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya, Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat khusus di kantor PBNU – Jakarta pada Minggu (23/11/2025) malam, yang menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di kantor PBNU, Senin (24/11/2025).
Said mengatakan, para alim ulama juga sepakat adanya silaturahmi yang lebih besar antara para kiyai dan jajaran PBNU. “Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” ujarnya.
Said juga mengatakan, para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia. Dia kembali menegaskan tidak ada pemakzulan terhadap Ketum PBNU Gus Yahya.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucap dia.
Sebelumnya, muncul informasi tentang risalah rapat harian pengurus Syuriah PBNU yang isinya meminta agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Adapun risalah rapat harian syuriah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU. “Apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris, maka rapat harian Syuriah tidak memiliki legal standing karena rapat harian Syuriah tidak berhak memberhentikan mandataris,” kata Gus Yahya.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” sambungnya. Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU. (Cky/*)
