Jumat, 12 Desember 2025

Wali Kota Bogor Maksimalkan Potensi Parkir Jalan Raya untuk Tambah PAD

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan programnya untuk menata dan menertibkan kawasan parkir di Kota Bogor. Lebih dari itu, Dedie pun berkeinginan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal dari sektor parkir ini.

Untuk itu, Wali Kota Dedie pun berniat menambah zona parkir on the street (jalan raya). “Iya zona parkir on street yang ditambah. Jadi jangan menganggap ini jalan zaman dulu,” kata Dedie Rachim kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (9/12/2025).

Parkir on the street ini nantinya dikelola secara resmi oleh Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Dengan pengelolaan yang resmi ini diharapkan mampu menambah PAD. “Iya kita ingin memaksimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Terkait hal itu, lanjut Dedie, Pemkot Bogor akan segera menyusun peraturan resmi terkait parkir on the street ini. Peraturan ini nantinya menentukan jalan raya mana saja yang boleh dijadikan sebagai tempat parkir. Peraturan ini juga nantinya disesuaikan dengan pengelolaan tempat usaha.

Skema ini sengaja diterapkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Sebab pemerintah disebut Dedie juga mesti mengakomodir para pelaku usaha. “Kalau kita tidak membolehkan mereka untuk usaha karena tidak ada tempat parkir, kita dapat duit dari mana? Sekarang kan pendapatan Kota Bogor dari PB 1,” jelas Dedie.

“Jadi jangan semuanya dianggap ilegal, kita sedang petakan itu. Dan sudah disusun raperda tentang perparkiran juga. Ini proses supaya tuntas, tidak sepotong potong. Nanti kita tetapkan jalan ini boleh di tempatkan sebagai lahan parkir, jalan disini tidak boleh nanti di Raperda itu dikaji,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemkot Bogor sudah menetapkan area parkir resmi untuk masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 100.3.3.3/KEP.315-Dis.Hub/2024. Di dalamnya disebutkan ada 111 titik yang boleh dijadikan tempat parkir.

Area tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, dua di antaranya di tepi jalan umum dan kawasan ramai. Kategori parkir resmi di tepi jalan umum tersebar di 86 titik. Lokasinya ada di 43 jalan utama Kota Bogor. Rata-rata mampu menampung belasan mobil dan puluhan motor.

Berikutnya adalah parkir resmi yang berada di area kawasan ramai. Kategori perparkiran ini tersebar di 19 titik. Mayoritas lokasinya berada di Jalan Surya Kencana dan di Jalan Siliwangi. Diketahui, di Jalan Surya Kencana terdapat 16 area parkir resmi dan di Jalan Siliwangi terdapat tiga titik. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini