Kabarindo24jam.com | Cibinong -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya alias THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun anggaran untuk menyambut kegembiraan Lebaran tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menyiapkan Rp118,3 Miliar.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengungkap anggaran tersebut disiapkan untuk puluhan ribu PNS dan PPPK. “Totalnya Rp118,3 Milyar, untuk sebanyak 11.545 orang PNS dan 13.773 PPPK,” kata dia dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (10/3/2026).
Namun untuk pencairannya, Wildan mengaku pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah soal skema pembagian THR PNS dan PPPK di tahun 2026. Saat ini, lanjut mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD ini, Pemkab Bogor masih mengalokasikan dana THR berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah pada lebaran tahun lalu.
“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk pencairannya ya, tidak bisa asal cairkan. Sebab syarat dan ketentuan ada di PP (peraturan pemerintah) sebagai dasar hukum pencairannya. Kita hanya menyiapkan anggarannya secara maksimal,” kata Wildan.
Terkait dengan THR Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-Inspektorat, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Karenanya, kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor hingga aparatur wilayah dilarang atau ‘diharamkan’ meminta THR kepada para pengusaha atau pihak mana pun.
Dalam surat edarannya, Bupati Rudy Susmanto menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Ada beberapa poin penting dalam larangan ini, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Bupati Bogor juga tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Larangan Fasilitas Dinas kepada seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Kemudian, Bupati juga menginstruksikan setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja serta serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan dan gratifikasi berupa makanan atau minuman.
Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” imbuh Bupati Rudy. (Cok)







