Kabarindo24jam.com | Jakarta – Selain telah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menyampaikan hasil kajiannya terkait pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani baru-baru lalu.
“Kami (KPK) telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Bapak Presiden serta Ketua DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (27/4/2026). Ia menjelaskan, langkah ini bagian dari upaya KPK mendorong pemerintah dan lembaga legislatif agar melakukan reformasi dalam sistem politik nasional.
Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti tiga rekomendasi utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. “Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.
Budi menambahkan, hal yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.
“Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik,” jelas dia.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” kata dia.
KPK menilai, RUU tersebut menjadi penting dibahas karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi. “Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, kata Budi, maka diharapkan terwujudnya perbaikan sistem tata kelola partai politik terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik. “Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” imbuh dia. (Cok/*)







