Kabarindo24jam.com | Cibinong -Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan dugaan pelanggaran perizinan,
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak ke dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kemang dan Kecamatan Ciomas, baru-baru ini
Tindakan itu dilakukan Komisi I DPRD karena dua dapur SPPG tersebut diketahui berada di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan.
Para wakil rakyat menginginkan semua pihak tertib administratif, lahan fasos dan fasum harus diserahkan developer ke Pemkab Bogor, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumpkim) serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
“Kami tadi sidak ke dua dapur SPPG, satu di Perumahan Pandan Valley, Kemang dan satu lagi di Mulia Residence, Ciomas. Kami ingin, keberadaan dapur SPPG harus tertib administrasi dan developer harus terlebih dahulu menyerahkan lahan fasos dan fasumnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Selain tertib administrasi aset-aset milik Pemkab Bogor, ia berharap pemilik dapur SPPG bisa menyewa langsung lahan fasos dan fasum tersebut ke BPKAD Kabupaten Bogor.
“Kami juga ingin, ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari biaya sewa lahan yang tercatat dalam data aset milik Pemkab Bogor,” harap Achmad Yaudin Sogir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, dapur SPPG juga harus mengantongi persetujuan dari masyarakat sekitar, selain harus layak sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka juga harus mengantongi restu, persetujuan atau dukungan dari masyarakat, sehingga kehadiran mereka tidak menjadi polemik, dan jangan sampai malah ada dampak megatifnya seperti ketiadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL),” imbuh Sogir. (Doan)







