Jaga Keamanan Pangan Masyarakat, Pemkot Bogor Diganjar Penghargaan Kota Pangan Aman

Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meraih penghargaan Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan predikat Level 4 (Baik) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai bentuk pengakuan atas upaya menjaga keamanan pangan bagi masyarakat.

Adapun penghargaan tersebut diumumkan dalam kegiatan Kick Off Meeting Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2026 yang digelar secara virtual belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena menyebut penghargaan ini menunjukkan sistem pengawasan keamanan pangan di daerah berjalan terarah dan memberikan perlindungan kesehatan bagi warga.

“Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam menghadirkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi bagi masyarakat,” ujar Erna dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (29/4/2026).

Erna menjelaskan, penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman menjadi instrumen pemantauan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi keamanan pangan sesuai kewenangannya. Pemkot Bogor mendorong budaya hidup sehat di masyarakat, termasuk melalui peningkatan kesadaran tentang pentingnya pangan yang aman.

Dalam konteks ini, keamanan pangan tidak hanya dipandang sebagai urusan pengawasan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kolektif untuk membangun perilaku hidup sehat dan bertanggung jawab.

“Sebagai pendukung implementasi program, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyiapkan unsur perencanaan dan penganggaran untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bogor memperkuat kebijakan pengawasan pangan dengan membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan melalui surat keputusan kepala daerah. Tim tersebut mengoordinasikan pengawasan lintas perangkat daerah melalui rapat koordinasi, pemantauan kegiatan, serta pelaksanaan program keamanan pangan di wilayah kota.

Pemkot Bogor juga mengawasi produksi pangan olahan industri rumah tangga melalui penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Petugas turut melakukan pengawasan setelah produk beredar terhadap sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat.

Pengawasan pangan segar dilakukan terhadap Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) di unit usaha maupun tempat peredaran. Pemkot Bogor juga memperkuat pengawasan pangan siap saji melalui pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dan pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tersebut memastikan proses pengolahan pangan memenuhi standar kebersihan lingkungan, sanitasi sarana, serta higiene penjamah makanan sehingga masyarakat memperoleh pangan yang aman. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *