Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan dukungannya dan jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengamankan dan menegakkan hukum di wilayah Provinsi Istimewa Aceh.
Pernyataan ini dlontarkan Jenderal Maruli menyikapi terjadinya aksi pengibaran bendera bulan bintang di wilayah Aceh dan penanganan pihak keamanan. “Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum,” kata Maruli dalam pernyataan persnya yang dikutip pada Selasa (18/8/2026).
Maruli mengatakan tidak ada penanganan khusus di Aceh terkait pengibaran bendera bulan bintang. Namun yang pasti, jajaran TNI AD mendukung penegakan hukum oleh kepolisian. “Ya tentu kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum, begitu ya,” tegas mantan Panglima Kostrad ini.
Maruli menambahkan, saat ini tidak perlu ada penebalan pasukan di Aceh, cukup mendukung polisi mengamankan wilayah Aceh. “Nggak perlu. Katanya saya sudah tanya sampai tadi pagi saya cek, Pangdam tidak perlu. Ya tetap dukung tugas kepolisian untuk bisa mengamankan wilayah,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan situasi Tanah Rencong terkendali. “Beberapa kegiatan yang tentunya muncul di beberapa waktu terakhir di beberapa wilayah, seluruh jajaran tentunya sudah melaksanakan langkah-langkah, dan saat ini situasinya seluruhnya sudah terkendali,” katanya.
Pada momen HUT ke-81 RI ini, Kapolri mengajak seluruh masyarakat menjaga keberagaman dan kemajemukan Indonesia. “Semangat kemerdekaan adalah bagaimana kita membangun bangsa, dan kita memahami bahwa bangsa kita adalah bangsa yang majemuk, bangsa yang beragam, bangsa yang terdiri dari kepulauan, suku, agama, dan etnis yang berbeda,” ucap Sigit.
Sigit menilai keberagaman dan kemajemukan tersebut merupakan kekuatan Indonesia. “Namun itu semuanya menjadi satu kesatuan yang apabila ini betul-betul terus bisa kita jaga, akan menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia untuk terus tumbuh, untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur dia.
Di lain pihak, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago sebelumnya mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan suasana kondusif Papua dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat.
Djamari mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum tanpa kekerasan maupun perusakan. “Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” katanya.
Terkait Aceh, Djamari mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut dia, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Djamari lantas menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif. (Cok/*)







