Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Publik, Pemkot Bogor Dorong Reformasi Kelembagaan

Kabarindo24jam | Bogor kota – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penguatan struktur perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan. Hal ini menjadi penting dalam mendorong reformasi kelembagaan pemerintah daerah.

Wali Kota Dedie menyampaikan hal tersebut terakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor yang telah disampaikan kepada DPRD.

Bacaan Lainnya

Menurut Dedie, perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, sekaligus meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan daerah.

“Ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan,” ujar Dedie dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (3/5/2026).

Dedie memaparkan sejumlah poin penting dalam perubahan tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian posisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang tidak lagi menjadi perangkat daerah, melainkan ditetapkan sebagai unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan dengan otonomi pengelolaan tertentu.

Selain itu, terdapat penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A. Perubahan lainnya adalah peningkatan tipelogi beberapa dinas strategis, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang naik menjadi Tipe A, guna memperkuat kapasitas pelayanan.

Tidak hanya itu, Dedie juga menyoroti perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana penyusunan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.

Menurutnya, perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju pemerintahan digital menjadi alasan utama perlunya regulasi baru, bukan sekadar revisi aturan lama. “Perubahan yang bersifat fundamental tersebut tidak lagi tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan perda, melainkan harus ditempuh melalui pembentukan peraturan daerah yang baru,” pungkasnya. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *