Kabarindo24jam.com | Bogor – Tingginya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dinilai menyimpan potensi besar bagi peningkatan pendapatan daerah. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya optimal akibat masih banyaknya tunggakan pajak kendaraan yang belum terselesaikan.
Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), PJK Sofwan Ali, menilai salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengadopsi kebijakan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang pernah diterapkan di Jawa Barat.
“Jika Jawa Barat mampu meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kebijakan yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, maka DKI Jakarta juga patut mengkajinya. Jakarta memiliki jumlah kendaraan yang sangat besar. Dengan pendekatan yang tepat, pemerintah bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan,” ujar Sofwan Ali di Kantor BMSN, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sofwan, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi terbukti efektif menarik minat masyarakat. Dalam program tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Ia menjelaskan, Jakarta memiliki karakteristik berbeda sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional. Mobilitas jutaan orang setiap hari menyebabkan kepadatan kendaraan yang tinggi, terutama di ruas-ruas utama seperti Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, Cawang, hingga kawasan Semanggi dan koridor menuju Jakarta Barat serta Jakarta Utara.
Kondisi tersebut, kata Sofwan, justru mencerminkan besarnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang belum tergarap maksimal. Ia menilai pendekatan insentif berupa keringanan tunggakan dapat menjadi solusi untuk mengajak masyarakat kembali patuh membayar pajak.
“Dalam perspektif ekonomi publik, lebih baik pemerintah memperoleh penerimaan dari jutaan kendaraan yang kembali aktif membayar pajak dibandingkan mempertahankan tunggakan yang pada akhirnya sulit tertagih. Kebijakan relaksasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis wajib pajak,” katanya.
Sofwan juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi tunggakan dan denda yang terus bertambah. Akibatnya, kendaraan tetap beroperasi di jalan tanpa memberikan kontribusi optimal terhadap kas daerah.
Ia menambahkan, keberhasilan program pemutihan pajak di Jawa Barat pada 2025 menunjukkan respons positif dari masyarakat hingga pemerintah memperpanjang masa program tersebut. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan insentif terbukti lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Upaya mendorong partisipasi publik melalui kebijakan yang memberi ruang perbaikan kewajiban dinilai menjadi kunci keberhasilan pengelolaan pajak ke depan. BMSN pun mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian komprehensif atas kebijakan serupa agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Ketika masyarakat merasa diberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajibannya, tingkat partisipasi akan meningkat. Pada akhirnya, negara memperoleh manfaat, masyarakat terbantu, dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Sofwan Ali. (**/)







