Kabarindo24jam.com | Bogor – Generasi Muda Angkatan Muda Siliwangi (GADA AMS) Distrik Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor memastikan kepatuhan hukum dalam proyek pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia yang tengah berlangsung.
Organisasi kepemudaan tersebut menilai, setiap proyek pembangunan harus mengedepankan kelengkapan perizinan sebelum kegiatan fisik dilakukan, guna menghindari potensi pelanggaran administrasi dan hukum.
“Jika memang masih terdapat perizinan yang belum lengkap, maka pemerintah harus bertindak tegas. Tidak boleh ada pengecualian terhadap siapapun. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Ketua GADA AMS Distrik Kota Bogor, Anjas Andhika Barus, Rabu (17/6/2026).
Menurut Anjas, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan menjadi kunci penting agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap proyek-proyek berskala besar.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi syarat utama sebelum pembangunan berjalan. “Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek besar mendapatkan perlakuan khusus. Kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi syarat utama sebelum kegiatan pembangunan berjalan,” tegasnya.
GADA AMS juga mendesak Pemkot Bogor segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta agar langkah penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Pemkot Bogor tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten demi menjaga kewibawaan hukum,” kata Anjas.
Selain itu, GADA AMS menilai keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. “Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perizinan telah terpenuhi atau masih ada kewajiban yang harus diselesaikan. Keterbukaan informasi akan menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Pihak GADA AMS menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan tetap diberikan, selama seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun pembangunan yang baik harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan dengan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan,” tutup Anjas. (**)







