Kabarindo24jam.com | Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya transaksi pembayaran honorarium yang tidak wajar terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar.
Berdasarkan temuan tersebut, seorang ASN tercatat menerima honorarium sebanyak sekitar 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Temuan ini bukan merupakan gaji pokok ASN, melainkan pembayaran honor kegiatan atau honorarium yang tercatat dalam sistem keuangan daerah.
Kasus ini terungkap dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Temuan tersebut kemudian disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada Juni 2026.
Bupati menyebut pihaknya terkejut karena dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya satu ASN yang menerima honor hingga ratusan kali dalam satu tahun dengan nilai yang sangat besar.
Pemeriksaan BPK menemukan adanya kejanggalan pada proses pencairan honorarium, terutama terkait perubahan dokumen lampiran dalam proses administrasi pencairan dana.
Menurut penjelasan Bupati Kukar, sebelum sistem digital diterapkan, proses pencairan masih menggunakan mekanisme pengiriman dokumen secara manual dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menuju pihak perbankan.
Dokumen yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi diduga mengalami perubahan pada tahap pengiriman tersebut.
Akibat perubahan lampiran itu, data pencairan yang diterima pihak bank disebut tidak sama dengan dokumen yang telah diverifikasi sebelumnya.
Namun, pemerintah daerah belum menyimpulkan adanya tindak pidana atau menyebut pihak yang bertanggung jawab. Proses pendalaman masih dilakukan oleh pihak terkait.
Informasi terbaru, Pemkab Kutai Kartanegara belum membuka identitas ASN yang tercatat menerima honorarium tersebut.
Nama, jabatan, unit kerja, serta rincian tugas ASN yang bersangkutan belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Pemerintah daerah menyatakan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman berdasarkan rekomendasi BPK.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, transaksi tersebut berkaitan dengan satu tahun anggaran yang menjadi objek pemeriksaan BPK. Namun, detail periode bulan pertama hingga bulan terakhir pencairan serta berapa lama pola pembayaran tersebut berlangsung belum dipublikasikan secara rinci.
BPK menemukan kejanggalan tersebut saat melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah, dan hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar evaluasi sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutai Kartanegara mempercepat penerapan sistem SP2D Online.
Sistem ini dirancang untuk mengurangi penggunaan dokumen manual dalam proses pencairan dana, memperkuat pengawasan, serta mencegah perubahan data yang tidak sesuai setelah proses verifikasi.
Peluncuran SP2D Online dilakukan oleh Bupati Aulia Rahman Basri di Tenggarong pada Juni 2026 dan disebut menjadi salah satu langkah pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Temuan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak di tingkat nasional. Kalangan DPR meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana mekanisme pencairan dapat terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan masih melakukan pendalaman atas data dan dokumen yang berkaitan dengan temuan BPK.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap tindak lanjut dan belum menetapkan adanya kesalahan hukum terhadap ASN yang disebut dalam pemeriksaan.
(Ls/*)







