Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sidang perdana perkara pidana yang menjerat Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) berakhir dengan penundaan agenda persidangan. Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Setelah dakwaan disampaikan, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan dokumen eksepsi sebelum sidang dilanjutkan pekan depan. Pada saat yang sama, JPU juga diminta melengkapi penyerahan seluruh salinan berkas perkara kepada tim kuasa hukum sebagai bagian dari proses persidangan.
Dengan keputusan tersebut, belum ada pemeriksaan terhadap pokok perkara maupun agenda pembuktian dalam sidang perdana.
Persidangan masih berada pada tahap awal proses hukum.
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap aspek formil surat dakwaan maupun kewenangan mengadili perkara.
Setelah eksepsi dibacakan pada sidang berikutnya, JPU akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan. Selanjutnya, majelis hakim akan memutus apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
JPU akan melengkapi penyerahan seluruh salinan dokumen perkara kepada penasihat hukum terdakwa sebelum agenda berikutnya.
Hingga sidang perdana berakhir, proses persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan saksi maupun pembuktian.
Perkara ini masih berada pada tahap awal proses peradilan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terdakwa akan ditentukan melalui seluruh tahapan persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Ls/*)







