Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan di Kota Bogor.
Aksi yang mengusung tema “Gugat ‘Biong’ Berdasi: Bongkar Sindikat Pokir, Mafia Proyek, dan Penyalahgunaan Aset Daerah Kota Bogor!” diawali dengan orasi dan aksi bakar ban di depan pintu gerbang DPRD Kota Bogor. Meski sempat diwarnai kepulan asap dari ban yang dibakar, massa aksi kemudian diarahkan untuk melakukan audiensi dengan DPRD.
Saat audiensi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mendengarkan langsung penyampaian aspirasi dan tuntutan dari para mahasiswa yang menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah, persoalan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, dugaan gratifikasi, hingga kebijakan transportasi publik.
Sugeng mengatakan dirinya menerima aspirasi tersebut atas penugasan langsung dari Ketua DPRD Kota Bogor. Seluruh masukan yang disampaikan mahasiswa, kata dia, akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan aset pemerintah berupa kendaraan dinas yang disebut digunakan oleh pihak sipil maupun organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat. Menurut Sugeng, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan aset negara.
“Tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait mobil mahal itu sangat mendasar. Kelihatannya sederhana, tapi di sana ada hubungan yang intens. Tugas LSM atau ormas itu sebetulnya memberdayakan masyarakat, bukan mengambil keuntungan dari posisinya demi kepentingan pribadi dengan menggunakan sumber daya pemerintah. Kalaupun ada hubungan kerja sama, harus jelas dasarnya apa,” ujar Sugeng usai audiensi.
Ia menilai, apabila benar terdapat penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak di luar ketentuan, maka kondisi tersebut harus segera diklarifikasi. Menurutnya, seluruh bentuk kerja sama yang melibatkan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain isu aset daerah, mahasiswa turut menyampaikan dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta dugaan praktik gratifikasi. Menanggapi hal itu, Sugeng meminta FMR Bogor Raya menyerahkan data yang lebih lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Mengenai masalah pokir dan dugaan gratifikasi, saya secara pribadi belum terlalu paham data detailnya. Karena itu, saya meminta kepada rekan-rekan mahasiswa untuk memberikan data yang lebih rinci, kalau perlu tunjuk hidung dengan fakta di lapangan. Saya tidak pernah khawatir untuk membuka dan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib jika memang terbukti ada tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng juga menyoroti persoalan transportasi publik di Kota Bogor, terutama terkait operasional angkutan kota (angkot) dan layanan Biskita. Menurutnya, kebijakan transportasi seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pengusaha angkot, dan para sopir.
“Prinsip saya sebagai wakil rakyat, kebijakan pemerintah yang pertama kali harus berdampak positif itu untuk masyarakat, pengusaha angkot, dan sopir angkot, bukan kepada pihak lain. Sebagai wakil rakyat, saya tidak pernah khawatir untuk berbeda pendapat dengan pemerintah demi membela kepentingan publik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi tersebut, Sugeng memastikan DPRD Kota Bogor akan melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang diterima. Bahkan, Komisi I juga berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor guna meminta klarifikasi.
Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum FMR Bogor Raya, Bagas Pamungkas, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. Ia menyebut terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian organisasinya.
Isu pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang diduga dipinjamkan kepada pihak sipil untuk kepentingan pribadi. Menurut Bagas, dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Selain itu, FMR juga menyoroti dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. Mereka menilai dana aspirasi tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan dan meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaannya.
FMR turut mengangkat dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Massa aksi menduga proses lelang hanya bersifat formalitas karena pemenang tender telah ditentukan sebelumnya. (Man/Cok)







