Banyak Klinik Kesehatan Tanpa Kelengkapan Perizinan, DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Instansi Terkait

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dan data terkait adanya ratusan klinik Kesehatan yang belum memiliki izin operasional (ijop) pada tahun 2026.

“Baru-baru lalu, Komisi I DPRD kedatangan Asosiasi Klinik Kabupaten Bogor. Dari situ muncul informasi ada 130 klinik yang tidak terdaftar dari total 230 klinik. Kendala mereka saat ini, sebagian sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan sebagian lagi belum,” kata Sogir dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, Sogir pun memastikan bahwa dirinya bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memberikan pendampingan guna mendorong pihak pengelola untuk segera melengkapi legalitas izin klinik tersebut.

Menurutnya, setiap klinik wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Salah satunya terkait Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—yang kini berganti menjadi PBG—serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi, izin operasional itu sudah terintegrasi dalam sistem OSS. Catatannya, harus memiliki izin PBG dan SLF yang ketentuannya telah diatur melalui peraturan menteri tentang penyelenggaraan SLF,” ungkap politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sogir pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan panggil dinas terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa hambatan ini terjadi karena adanya transisi ke sistem baru. Akibatnya, ratusan klinik kesulitan memperpanjang izin mereka melalui sistem OSS yang dikelola Pemerintah Pusat.

“Memang klinik-klinik ini kemarin sempat memiliki izin. Namun, karena ada sistem baru yang diberlakukan, saat mau memperpanjang ijop mereka tidak bisa. Imbasnya, BPJS Kesehatan menolak kerja sama atau tidak mengover pasien karena tidak adanya ijop yang otomatis terkunci akibat belum adanya SLF,” bebernya.

Melihat kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen membantu ratusan klinik ini agar legalitas perizinannya segera rampung. Sebab jika tidak ada SLF, secara otomatis BPJS tidak mengover biaya pengobatan peserta BPJS di klinik.

“Kasihan masyarakat, pelayanan menjadi terhambat. Karena itu, kami sebagai legislatif juga memiliki peran untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal,” imbuh Sogir. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *