Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026). Sebanyak 34 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah jabatan strategis, baik sebagai Kajati maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan, seluruh pejabat tersebut merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian secara objektif.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja dalam mewujudkan rencana kerja, visi, dan misi Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (12/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyoroti dinamika organisasi dan mengingatkan bahwa pelantikan kali ini berlangsung pada momentum yang sangat istimewa, ketika Kejaksaan tengah berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik guna memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan publik (public trust).
Secara khusus, Jaksa Agung meminta para pejabat memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan penanganan perkara korupsi agar tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Mengingat besarnya perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan, Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencederai nama baik institusi.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.
Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung mengarahkan agar segera beradaptasi dan mengidentifikasi dinamika serta permasalahan di wilayah kerja masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional.
Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Sebab, para Kajati merupakan cerminan sekaligus representasi institusi Kejaksaan di daerah.
Para Kajati juga diminta membangun sinergi yang solid dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah, tanpa mengorbankan independensi institusi. “Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” tegas Burhanuddin.
“Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung dia seraya meminta para pejabat di daerah menjaga keteladanan integritas diri dan keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas pengabdian dan jasa selama bertugas, serta kepada para istri dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini atas kesetiaan dan dukungan yang diberikan. (Cok/*)







