Kabarindo24jam.com | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menjadikan Selat Hormuz sebagai wilayah Amerika Serikat. Pernyataan tersebut memicu perhatian internasional karena selat strategis yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman itu berada di antara Iran dan Oman dan merupakan salah satu jalur pelayaran energi terpenting dunia.
Trump menyampaikan pernyataan tersebut dalam pidatonya di New York pada 14 Agustus 2026. Ia mengatakan, “Pretty soon I’ll be declaring the Hormuz Strait a territory of the United States.” Pernyataan itu kemudian kembali diberitakan setelah Trump pada 18 Agustus mengunggah gambar yang memberi label Selat Hormuz sebagai “NEW U.S. Territory.
”
Hingga Selasa (18/8/2026), tidak ada perubahan status hukum yang menunjukkan Selat Hormuz telah menjadi wilayah Amerika Serikat. Pernyataan presiden AS maupun gambar yang diunggah di media sosial tidak dengan sendirinya memindahkan kedaulatan atas wilayah perairan dari negara pantai kepada Amerika Serikat.
Status hukum Selat Hormuz
Dalam hukum laut internasional, Selat Hormuz merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) mengatur bahwa rezim selat internasional tidak menghapus status hukum perairan yang berada di bawah kedaulatan negara-negara pantai.
Pasal 34 UNCLOS secara khusus mempertahankan status hukum perairan tersebut sekaligus mengatur hak pelayaran melalui selat.
UNCLOS juga mengatur hak lintas transit bagi pelayaran internasional melalui selat yang memenuhi kriteria tertentu.
Artinya, kepentingan internasional atas kebebasan navigasi tidak sama dengan kepemilikan atau kedaulatan atas selat. Amerika Serikat dan Iran sendiri bukan pihak pada UNCLOS, tetapi Washington secara konsisten menyatakan bahwa rezim lintas transit tersebut mencerminkan hukum kebiasaan internasional.
Karena itu, persoalan hukum Hormuz tidak hanya bergantung pada status ratifikasi UNCLOS, tetapi juga pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
Iran menolak klaim Amerika Serikat
Iran tetap mempertahankan klaim kendali atas Selat Hormuz dan menolak tekanan Amerika Serikat. Reuters pada 13 Agustus melaporkan bahwa Iran dan AS membuat klaim yang berlawanan mengenai siapa yang mengendalikan selat tersebut.
Pada 18 Agustus, pejabat Iran menyatakan Selat Hormuz akan tetap ditutup sampai Amerika Serikat memenuhi sejumlah persyaratan yang terkait dengan kesepakatan sementara kedua negara. Persyaratan yang disebut antara lain penghentian blokade terhadap pelabuhan Iran, pencabutan sanksi minyak, pelepasan aset Iran yang dibekukan serta penghentian ancaman dan operasi militer.
Iran juga meningkatkan retorikanya. Reuters melaporkan pada 17 Agustus bahwa Teheran memperingatkan akan beralih dari sikap defensif menjadi sikap yang lebih ofensif apabila diplomasi dengan Washington gagal.
Oman memiliki kepentingan langsung dalam persoalan Hormuz karena wilayahnya, termasuk kawasan Musandam, berada di sisi selat. Karena itu, perubahan status wilayah tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Washington.
Oman juga berperan dalam upaya diplomatik untuk mencari pengaturan mengenai pelayaran di Hormuz. Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu yang sedang dinegosiasikan berkaitan dengan pengelolaan, keamanan dan kebebasan navigasi, bukan penyerahan kedaulatan wilayah Oman kepada Amerika Serikat.
Sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menempatkan kebebasan navigasi di Selat Hormuz sebagai persoalan keamanan internasional. Dalam pernyataan Sekretaris Jenderal PBB pada April 2026, hak dan kebebasan navigasi melalui Selat Hormuz disebut harus dihormati sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2817 (2026).
Dokumen PBB mengenai Resolusi 2817 juga menunjukkan bahwa Dewan Keamanan menegaskan kembali prinsip kebebasan navigasi di kawasan tersebut. Tidak ditemukan keputusan PBB yang memberikan Selat Hormuz kepada Amerika Serikat atau mengakui selat tersebut sebagai wilayah AS.
Karena itu, klaim bahwa “PBB telah mengesahkan Hormuz sebagai wilayah Amerika” tidak memiliki dasar yang terverifikasi.
Apakah Trump dapat menjadikan Hormuz wilayah AS?
Secara hukum, pernyataan presiden tidak cukup untuk secara sepihak memindahkan kedaulatan negara lain kepada Amerika Serikat.
Dalam sistem konstitusional AS, Kongres mempunyai kewenangan penting terhadap wilayah Amerika Serikat. Article IV Section 3 memberikan Kongres kekuasaan untuk membuat aturan mengenai wilayah atau properti AS.
Presiden memang mempunyai kewenangan dalam hubungan luar negeri dan pembuatan perjanjian, tetapi Treaty Clause mengharuskan persetujuan Senat dengan dukungan dua pertiga senator yang hadir untuk suatu perjanjian.
Sejarah hukum Amerika Serikat juga menunjukkan bahwa akuisisi wilayah dilakukan melalui mekanisme hukum seperti perjanjian dan tindakan Kongres, bukan hanya melalui pernyataan presiden. Lebih mendasar lagi, hukum domestik AS tidak dapat dengan sendirinya menghapus kedaulatan Iran atau Oman berdasarkan hukum internasional.
Dengan demikian, sekalipun Trump mengeluarkan deklarasi domestik yang menyebut Hormuz sebagai wilayah AS, deklarasi tersebut tidak otomatis membuat negara-negara lain kehilangan kedaulatan atas wilayahnya.
Trump sebelumnya juga mengklaim bahwa Amerika Serikat memiliki kendali penuh atas Selat Hormuz melalui operasi dan blokade angkatan laut. Suatu negara dapat mengerahkan kekuatan militer atau melakukan kontrol operasional atas suatu kawasan tanpa secara otomatis memperoleh hak kedaulatan yang diakui hukum internasional.
Karena itu, istilah “AS menguasai secara militer” dan “Hormuz menjadi wilayah AS” harus dipisahkan dalam pemberitaan.
Pernyataan Trump: TERKONFIRMASI.
Peta “NEW U.S. Territory”: TERLAPOR DAN DILAPORKAN SEJUMLAH SUMBER.
Hormuz secara hukum telah menjadi wilayah AS: TIDAK TERBUKTI.
(Ls/*)







