Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Greenpeace Indonesia menyoroti sejumlah persoalan sosial-ekonomi dalam kebijakan pemerintah yang tercermin dalam pembahasan RAPBN 2027. Kritik tersebut terutama berkaitan dengan kondisi kelas menengah, kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian, serta rencana perluasan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun.
Materi Greenpeace yang beredar melalui kampanye digital mempertanyakan apakah arah kebijakan RAPBN 2027 telah cukup menjawab tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Sejumlah pernyataan dalam materi tersebut merupakan penilaian Greenpeace dan perlu dibedakan dari data resmi pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Mei 2026 mengakui adanya persoalan pada kelas menengah. Presiden mempertanyakan kondisi ketika perekonomian tumbuh sekitar 35 persen dalam tujuh tahun, tetapi pada saat yang sama kelas menengah menurun dan kemiskinan meningkat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan tekanan terhadap kelompok kelas menengah bukan isu yang sepenuhnya baru. BPS mencatat kelompok kelas menengah dan menuju kelas menengah pada 2024 mencapai 66,35 persen dari total penduduk dan menyumbang 81,49 persen konsumsi masyarakat.
BPS sebelumnya mencatat sekitar 9,48 juta orang mengalami penurunan kelas dalam periode lima tahun.
Di sektor ketenagakerjaan, BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Agustus 2025 sebesar 4,85 persen atau sekitar 7,46 juta orang. Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh tercatat Rp3,33 juta per bulan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan penciptaan pekerjaan dan peningkatan pendapatan tetap menjadi tantangan, meskipun angka pengangguran secara nasional tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh kelompok pekerja, termasuk lulusan perguruan tinggi, mengalami kondisi yang sama.
Persoalan perumahan juga menjadi bagian dari perdebatan. Pemerintah melalui Komite Tapera pada Juni 2026 menyepakati skema pembiayaan rumah subsidi dengan kemungkinan tenor hingga 40 tahun.
Suku bunga FLPP rumah subsidi tapak dipertahankan 5 persen, sementara rumah susun subsidi 6 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan tenor lebih panjang ditujukan untuk menurunkan besaran cicilan sehingga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses lebih besar terhadap pembiayaan rumah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tenor 40 tahun merupakan pilihan, bukan kewajiban bagi seluruh penerima KPR. Masyarakat tetap dapat memilih tenor yang lebih pendek sesuai kemampuan pembiayaan.
Karena itu, pernyataan bahwa kebijakan tersebut otomatis berarti masyarakat akan “mewariskan utang kepada anak cucu” merupakan sebuah kekhawatiran atau penilaian, bukan konsekuensi hukum yang otomatis terjadi pada setiap KPR.
Dalam kerangka RAPBN 2027, pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebelumnya menyepakati sasaran pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen. Kebijakan fiskal diarahkan antara lain untuk memperkuat konsumsi rumah tangga, investasi, industri nasional, penciptaan lapangan kerja serta memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial, subsidi dan kompensasi.
Presiden kemudian menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dalam rapat paripurna DPR pada 14 Agustus 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses resmi penyusunan APBN 2027.
Dengan demikian, kritik Greenpeace terhadap RAPBN 2027 memiliki sejumlah titik temu dengan data resmi, khususnya mengenai tekanan terhadap kelas menengah, pekerjaan dan keterjangkauan perumahan.
Istilah seperti “sistem ekonomi eksploitatif”, “doom loop 2045”, atau anggapan bahwa KPR 40 tahun pasti menjadi utang yang diwariskan kepada generasi berikutnya merupakan kerangka analisis atau kekhawatiran yang harus disebut sebagai pandangan pihak yang menyampaikannya, bukan fakta yang telah terbukti.
Persoalan yang diangkat Greenpeace bukan sekadar tanpa dasar. Sebagian memiliki dukungan data BPS dan bahkan sejalan dengan pengakuan Presiden mengenai melemahnya kelas menengah. Namun, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa RAPBN 2027 secara keseluruhan mengabaikan masyarakat menengah. Dokumen pemerintah justru memasukkan penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, konsumsi rumah tangga dan akses perumahan sebagai bagian dari agenda kebijakan.
Perdebatan berikutnya terletak pada seberapa efektif kebijakan tersebut meningkatkan pendapatan riil masyarakat, memperkuat kelas menengah, memperluas pekerjaan produktif dan memastikan akses rumah tanpa menciptakan beban pembiayaan yang tidak proporsional.
Hal tersebut pada akhirnya perlu diuji melalui pelaksanaan APBN 2027 dan indikator kesejahteraan masyarakat, bukan hanya melalui narasi politik maupun kritik kelompok masyarakat sipil.
(Ls/*)







