Kabarindo24jam.com | MAKASSAR – Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Makassar dan wilayah sekitarnya menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir. Untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurai kepadatan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperluas jam operasional SPBU menjadi 24 jam.
Hingga 10 September 2026, sebanyak 25 SPBU di Makassar dioperasikan selama 24 jam. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah penanganan di lapangan setelah antrean kendaraan kembali terlihat di sejumlah titik pengisian BBM.
Selain memperpanjang jam pelayanan, Pertamina juga menyatakan telah menambah alokasi BBM sekitar 10–15 persen dari rata-rata penyaluran harian pada SPBU yang mengalami peningkatan kebutuhan.
Penambahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pelayanan dan menyesuaikan distribusi dengan kondisi permintaan di lapangan.
Data yang disampaikan dalam penanganan antrean menunjukkan konsumsi Solar JBT di wilayah tersebut mengalami peningkatan sekitar 10–15 persen sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Angka tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kebutuhan BBM yang perlu diantisipasi melalui pengaturan distribusi dan pelayanan SPBU.
Di sisi lain, antrean tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh pasokan BBM mengalami kekurangan. Penambahan alokasi dan pengoperasian SPBU selama 24 jam menunjukkan Pertamina melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan di titik-titik yang mengalami kepadatan.
Kondisi ketersediaan di masing-masing SPBU juga dapat berbeda bergantung pada jenis BBM, tingkat konsumsi dan pola distribusi.
Pertamina bersama pemerintah daerah dan sejumlah unsur terkait juga melakukan pemantauan di lapangan.
Langkah tersebut mencakup upaya mempercepat penguraian antrean serta memastikan pelayanan dan distribusi BBM tetap berjalan.
Informasi mengenai panic buying perlu ditempatkan secara hati-hati.
Peningkatan pembelian secara bersamaan dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar antrean, tetapi berdasarkan informasi terverifikasi yang tersedia hingga 11 September 2026, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan panic buying sebagai satu-satunya atau penyebab utama antrean.
Demikian pula dengan perubahan harga BBM nonsubsidi. Harga BBM umum memang dapat mengalami penyesuaian berdasarkan mekanisme yang berlaku, tetapi hubungan langsung antara perubahan harga dan antrean di seluruh SPBU Makassar belum dapat dipastikan hanya berdasarkan munculnya antrean.
Karena itu, faktor harga sebaiknya tidak dinyatakan sebagai penyebab tunggal tanpa data resmi yang menghubungkan keduanya.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan antrean tidak berlangsung seragam di semua SPBU.
Pada sejumlah lokasi, kendaraan masih terlihat mengular, sementara Pertamina melakukan penyesuaian operasional dan distribusi. Karena itu, gambaran situasi perlu dilihat berdasarkan lokasi dan jenis BBM, bukan semata-mata dari kondisi satu SPBU.
(Ls/*)







