Kabarindo24jam.com | BOGOR – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026, dalam rangka penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain kantor pertanahan, penyidik juga mendatangi dua lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Barang yang diamankan antara lain dokumen pertanahan, dokumen PTSL serta perangkat elektronik yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Perhatian penyidik antara lain tertuju pada dokumen PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan dari pihak penyidik, terdapat sekitar 10.000 sertifikat yang masuk dalam dokumen yang diamankan, sementara pemeriksaan lebih mendalam saat ini disebut difokuskan terhadap 52 sertifikat.
Angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh 10.000 sertifikat telah dinyatakan palsu.
Status keabsahan masing-masing dokumen masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik. Karena itu, penyebutan seluruh sertifikat tersebut sebagai sertifikat palsu belum dapat dipastikan sebagai kesimpulan hukum. Penyidikan perkara ini disebut telah berjalan sebelum penggeledahan pada 9 September 2026.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan dalam program PTSL 2019 di Bojonggede.
Laporan yang muncul menyebut sekitar 50 orang telah diperiksa, namun proses penyidikan masih berlangsung. Dari sisi administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi salah satu institusi yang dokumennya diperiksa penyidik karena berkaitan dengan proses PTSL.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sendiri merupakan instansi pelayanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara Kecamatan Bojonggede merupakan wilayah administratif Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL yang kini menjadi bagian dari perkara penyidikan.
Dalam konteks pemeriksaan perkara, keterlibatan nama institusi, desa, kecamatan maupun pihak lain dalam proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan pidana.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan bukti, keterangan saksi, analisis dokumen serta keputusan penyidik sesuai ketentuan hukum.
Sampai perkembangan terbaru yang dapat diverifikasi, belum ada pengumuman resmi mengenai nama tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
Dengan demikian, status perkara masih berada dalam proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai perkara yang telah memiliki terdakwa ataupun pelaku yang terbukti bersalah.
Polda Metro Jaya selanjutnya masih harus menelusuri kesesuaian dokumen PTSL, proses administrasi penerbitan sertifikat, serta hubungan antara dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Pemeriksaan terhadap 52 sertifikat yang menjadi fokus penyidikan juga menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sementara pelayanan pertanahan masyarakat tetap diupayakan berjalan.
(Ls/*)







