Kabarindo24jam.com | Cibungbulang – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Republik Indonesia Diaz Faisal Malik Hendropriyono terjun langsung ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Galuga guna berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, serta unsur terkait dalam penanganan kebakaran yang terjadi di area TPAS Galuga.
Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemkab dan Pemkot Bogor bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani kebakaran di TPAS Galuga. Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lapangan, proses penanganan telah berjalan cukup cepat. Ia berharap kebakaran dapat segera dituntaskan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Kami melihat penanganannya sudah berjalan cukup cepat, baik dari pemerintah kota maupun kabupaten. Kami memberikan apresiasi kepada kedua kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup yang telah bergerak menangani kebakaran ini,” kata Diaz dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (10/9/2026).
Ia mengungkapkan, penanganan kebakaran juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, hingga dukungan operasi udara dari TNI Angkatan Udara melalui water bombing. Dalam penanganan tersebut, water bombing telah dilakukan sebanyak 10 sorti untuk membantu mempercepat proses pemadaman dan mengendalikan titik-titik api di area kebakaran.
Diaz menegaskan, selain penanganan kondisi saat ini, langkah pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di TPAS. Untuk itu, KLH telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup yang memuat sejumlah langkah pengendalian dan pencegahan kebakaran di tempat pemrosesan akhir sampah.
“Di TPA harus ada pembukaan yang dilakukan secara berkala, kemudian patroli dan langkah-langkah lainnya. Ini penting untuk mencegah kebakaran dan memastikan apabila ada titik api tidak mudah menyebar dan menjadi besar dengan cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, KLH akan memperkuat pemantauan terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan ketentuan yang telah disampaikan melalui surat edaran tersebut. Sebanyak 522 TPA di berbagai daerah akan menjadi bagian dari upaya pemantauan dan penguatan pencegahan kebakaran.
Selanjutnya, Pemerintah daerah diminta melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan sesuai dengan indikator pencegahan yang ditetapkan dalam surat edaran. “Ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi atau sekadar memberikan instruksi kepada daerah. Tujuannya adalah agar TPA dapat dijaga dan kejadian yang tidak diinginkan seperti ini tidak kembali terjadi,” imbuhnya.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, pemadam kebakaran, serta seluruh unsur terkait diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran TPAS Galuga sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (Cok/*)






