Sherly Tjoanda Keluhkan 16.000 Hektare Lahan Belum Beres, DPR Soroti Kepastian Redistribusi

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian atas usulan redistribusi lahan sekitar 16.000 hektare kepada petani di wilayahnya. Persoalan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat itu, Sherly menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, menurut data yang dipaparkannya, sekitar 11.700 hektare atau 32 persen telah diredistribusi dan disertifikasi, sementara sekitar 24.500 hektare lainnya masih dalam proses.

Bacaan Lainnya

Sherly mengatakan pemerintah daerah sejak akhir 2025 telah mengusulkan sebagian dari sisa potensi tersebut. Menurut dia, sekitar 16.000 hektare telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan clear, kemudian diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.

Hingga saat ini rapat berlangsung, pemerintah daerah belum menerima hasil akhir mengenai usulan tersebut.
“Dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip dari laporan yang memuat jalannya RDP.

Sherly mengatakan persoalan kepastian tanah menjadi penting karena sebagian masyarakat Maluku Utara bekerja sebagai petani. Ia juga mengaitkan kepastian legalitas lahan dengan rencana pengembangan dan hilirisasi komoditas kelapa. Menurut dia, terdapat petani yang telah memiliki atau menggarap lahan tetapi belum memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya membutuhkan akses terhadap lahan.

Mengenai mekanisme pelaksanaan, Sherly menyebut informasi yang diterima pemerintah daerah menyatakan bahwa eksekusi atas lahan yang dimaksud berkaitan dengan Bank Tanah untuk kemudian menjadi Hak Pengelolaan (HPL), sebelum dapat diberikan dalam bentuk hak kepada petani. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Sherly dalam rapat dan belum dapat ditafsirkan sebagai keputusan final pemerintah pusat atas seluruh 16.000 hektare tersebut.

Sherly juga menyoroti posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan kewenangan dan mekanisme yang lebih jelas untuk menindaklanjuti persoalan agraria, bukan hanya tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelesaiannya.

Ia mengusulkan adanya batas waktu dalam proses birokrasi pertanahan. Menurut Sherly, apabila suatu usulan telah melewati batas waktu tertentu, misalnya 30 atau 60 hari, harus tersedia mekanisme eskalasi yang jelas bagi pemerintah daerah. Ia juga meminta agar apabila masih terdapat persoalan yang membuat suatu bidang tanah belum dapat diproses, pemerintah pusat menyampaikan secara terbuka kendalanya kepada daerah.

Keluhan tersebut kemudian mendapat tanggapan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam rapat, Rifqi meminta kepastian mengenai lamanya proses yang disampaikan Sherly dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam forum.

Rifqi kemudian menggunakan istilah “di-PHP selama satu tahun” untuk menggambarkan belum adanya kepastian yang diterima Sherly terkait usulan tersebut. Istilah itu merupakan ungkapan dalam forum rapat dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan pelanggaran atau menahan proses redistribusi tanpa alasan.

Hingga laporan ini disusun, informasi yang terkonfirmasi adalah adanya pengaduan Sherly dalam RDP Komisi II serta pernyataannya mengenai 16.000 hektare yang menurut pemerintah daerah telah diverifikasi dan dinyatakan clear.

Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan seluruh 16.000 hektare tersebut telah ditetapkan sebagai objek redistribusi final atau telah siap langsung disertifikatkan kepada petani. Tahapan administratif, penetapan objek dan subjek, serta kewenangan masing-masing lembaga tetap perlu dibedakan dari tahap verifikasi.

Dengan demikian, pokok persoalan yang dibawa Sherly ke DPR bukan semata-mata soal luas lahan, melainkan kepastian tahapan, waktu penyelesaian, kewenangan GTRA daerah, dan status akhir usulan redistribusi tanah.

Komisi II DPR kemudian menjadi forum untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada kementerian terkait mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *