Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diputus dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dokumen pendidikan menjadi bagian yang diperiksa, dalam pemeriksaan perkara, MK menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SLTA atau sederajat.
Perhatian MK antara lain tertuju pada dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan tersebut.
MK mencatat bahwa dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai tidak dengan sendirinya merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dalam salah satu persidangan, pejabat Kemendikdasmen menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan.
MK tidak menyatakan Gibran “tidak memiliki ijazah sama sekali”
Temuan tersebut perlu dibaca secara terbatas sesuai objek perkara.
MK tidak menyatakan bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah apa pun, dan putusan tersebut juga tidak dapat diterjemahkan sebagai pernyataan bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran tidak sah.
Yang menjadi persoalan dalam putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk kepentingan pemenuhan syarat pencalonan.
Perkara tidak berujung pada pembatalan status Wakil Presiden
Meskipun MK memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut, putusan perkara ini tidak membatalkan kemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan utama yang menjadi dasar putusan tersebut adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak boleh disamakan dengan amar putusan yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan atau harus didiskualifikasi.
Pemeriksaan melibatkan sejumlah pihak. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diperiksa melalui beberapa tahapan persidangan. Berdasarkan agenda resmi MK, pemeriksaan mencakup penyampaian permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian para pemohon, pembuktian termohon dan pihak terkait, serta keterangan dari Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.
Dalam persidangan 1 Oktober, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi untuk pihak termohon. Sejumlah ahli juga memberikan keterangan terkait persoalan hukum dan administrasi pencalonan.
Sehari berikutnya, 2 Oktober, MK mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Posisi putusan MK
Perkara ini pada akhirnya menghasilkan dua hal yang harus dibedakan. Pertama, MK memberikan pertimbangan substantif mengenai bukti pendidikan Gibran dan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Kedua, permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut penting agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi kesimpulan yang tidak terdapat dalam putusan.
(Ls/*)







