Kabarindo24jam.com|Jakarta (7/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PPKBGPP) di Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan perlindungan perempuan dan anak dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP). Penguatan dilakukan melalui kegiatan bersama pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang berlangsung pada 6–8 Oktober 2026 di Padang.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Kemen PPPA, Dian Ekawati menyampaikan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kembali infrastruktur, tetapi juga pemulihan rasa aman, akses layanan, penghidupan, dan sistem perlindungan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak yang terdampak bencana dan memiliki kerentanan yang tinggi untuk menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender seperti kekerasan fisik, tekanan psikis, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, KDRT hingga resiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Kondisi pascabencana yang mengganggu layanan dasar, mata pencaharian, serta ruang aman dan privasi dapat meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak perempuan dan anak.
“Dalam PRRP di Sumatera Barat, kita perlu memastikan perspektif gender dan perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian yang melekat dalam seluruh proses pemulihan. Subklaster PPKBGPP bukan sekadar forum untuk bertemu dan berkoordinasi, tetapi harus menjadi mekanisme kerja bersama yang jelas, mulai dari pembagian peran, koordinasi, layanan, hingga mekanisme rujukan yang aman, inklusif, dan responsif gender,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan tersebut perlu dibarengi dengan pemberdayaan perempuan terdampak agar tidak hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan, tetapi juga memiliki kesempatan memulihkan penghidupan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan berkontribusi dalam pemulihan komunitas. Salah satunya melalui pengembangan Kebun Pangan Perempuan sebagai bagian dari implementasi Ruang Bersama Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat, Herlin Sridiani mengatakan penguatan Subklaster PPKBGPP menjadi langkah penting untuk memperkuat penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak perempuan dan anak di wilayah terdampak bencana secara terpadu dan tepat sasaran.
“Penguatan koordinasi menjadi kunci agar setiap pihak memahami perannya dan mampu bergerak bersama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Melalui kegiatan ini, kita ingin menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyusun peran dan rencana aksi yang dapat diterapkan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Herlin.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan penguatan mengenai kebijakan PRRP Sumatera untuk perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana. Peserta juga membahas standar minimum nasional pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk identifikasi risiko, kebutuhan kelompok rentan, layanan dan rujukan, serta pengelolaan data dan pemantauan.
Rangkaian kegiatan selama tiga hari selanjutnya diarahkan pada pemetaan peran dan mitra strategis, penguatan kelembagaan Subklaster PPKBGPP, serta penyusunan rencana aksi bersama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Melalui penguatan ini, Kemen PPPA mendorong terbentuknya mekanisme koordinasi yang dapat bekerja secara efektif sejak prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana sehingga perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan di Sumatera Barat.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id







