Bapenda Kota Bogor Berikan Pengurangan Denda PBB-P2 Sebesar 50 Persen hingga Akhir 2026

Kabarindo24jam.com | Kota Bogor  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan keringanan berupa pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Melalui program tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan pengurangan denda dengan terlebih dahulu memastikan dirinya terdaftar pada sistem e-SPPT PBB-P2 dan melunasi kewajiban PBB-P2 tahun 2026. Warga dapat memeriksa status pendaftaran melalui layanan resmi Bapenda Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Untuk mengecek status e-SPPT, masyarakat dapat memindai kode QR yang tersedia pada materi sosialisasi atau mengakses laman https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/. Informasi mengenai layanan perpajakan daerah juga dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Kota Bogor di https://bapenda.kotabogor.go.id.

Selain melalui kanal digital, Bapenda Kota Bogor turut menyosialisasikan kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Kios Samsat. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara mandiri melalui perangkat yang tersedia dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Proses pembayaran melalui Kios Samsat dimulai dengan memilih menu pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, kemudian menempelkan KTP elektronik pada perangkat pembaca dan melakukan pemindaian sidik jari. Selanjutnya, wajib pajak memasukkan alamat email atau nomor WhatsApp aktif, serta memilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Setelah itu, masyarakat dapat memilih metode pembayaran melalui QRIS atau virtual account. Jika pembayaran berhasil, wajib pajak perlu menunggu bukti pembayaran dan melakukan pencetakan SKKP atau pengesahan STNK di Samsat terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui berbagai kemudahan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Warga Kota Bogor juga diimbau memanfaatkan program pengurangan denda PBB-P2 sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Desember 2026, sekaligus memastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *